Header Ads

[Pertanyaan Seputar Kurban] Hukum berkurban di tempat lain

Tanya:
Ana ingin bertanya tentang kurban di tempat lain, apakah diperbolehkan misalnya kita mentransfer sejumlah uang seharga hewan kurban untuk disembelih di tempat lain. Dan kita tidak menerima dagingnya, dikarenakan di tempat itu tidak ada yang kurban, atau hanya sedikit. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Sudah kita jelaskan bahwa asal hukumnya berkurban, dimana dia berdomisili atau dimana keluarganya ada. Tujuannya agar kemudian dia bisa memakan sebagian dari hewan kurban tersebut. Kalau dia berdomisili, itu yang afdhal. Kalau dia berangkat haji, maka dia boleh berkurban di tempat dimana ada keluarganya, lalu disembelih atas nama dia dan keluarganya.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.