Header Ads

[Pertanyaan Seputar Kurban] Apakah diperbolehkan satu keluarga berkurban dengan dua ekor kambing

Tanya:
Apakah diperbolehkan, dalam satu keluarga berkurban dengan dua ekor kambing, yang satu untuknya, yang satu lagi untuk istrinya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah, bahwa untuk satu keluarga cukup satu ekor kambing. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing karena yang satunya itu untuk ummatnya seluruhnya. Jadi cukup satu ekor kambing itu sudah mencakup istrinya, anak-anaknya, dan siapa saja dari keluarganya yang ada di dalam rumah tangganya tersebut. Itu sudah mencukupi, jadi tidak perlu lebih dari satu ekor kambing. Berbeda dengan sapi atau unta, sapi, unta boleh patungan bertujuh misalnya. Bertujuh, yang satunya suaminya, yang satunya lagi bagian buat istrinya, yang satunya lagi bagian buat anaknya, itu boleh. Karena untuk sapi diperbolehkan patungan. Namun Asy Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan adapun untuk kambing cukup satu ekor kambing untuk satu keluarga, wallahu ta'ala a'lam bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.