Header Ads

[Pertanyaan Seputar Kurban] Apa hukum hewan kurban yang dibeli dari hutang

Tanya:
Apa hukum hewan kurban yang dibeli dengan uang hasil meminjam dengan janji akan dibayar nanti kala ada uang, jazakallahu khoir.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Dinasehatkan untuk tidak berhutang, dinasehatkan untuk tidak jangan berhutang, jangan meminjam. Jadi kalau tidak cukup dana untuk berkurban, tidak usah, tidak wajib. Jangan memaksakan diri, kalau memang tidak punya kemampuan, maka tidak perlu berkurban, menyiksa diri. Selesai berkurban, dia harus memikirkan bagaimana cara menutup hutangnya. Kecuali kalau dia menganggap dirinya mampu dengan mudah mampu melunasi hutangnya. Hanya pada saat itu saja, dia lagi pas tidak ada. Tapi mudah bagi dia untuk melunasinya, maka diharapkan, tidak mengapa insya Allahu Ta'ala.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.