Header Ads

Nasehat bagi pemilik toko

Tanya:
Tolong nasehati kami ya ustadz, karena diantara kami ada yang memiliki toko, warung makan, bengkel, dan jualan-jualan lainnya. Sehingga ketika adzan dikumandangkan, pelanggan masih ada di tempat. Apakah ini termasuk udzur untuk meniggalkan shalat jama'ah?

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Masya Allah, ini kalau di Arab Saudi ini sudah disegel tokonya. Ketahuan sama Al Lajnah Hai'ah Al Amr bil Ma'ruf wan Nahyi Anil Munkar, tutup ini tokonya. Jadi jangan sampai seorang terlena dengan kehidupan dunia, menyebabkan dia lalai. Kalau orang buta saja nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ ».

”Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid.” Maka ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk tidak shalat berjama'ah dan agar diperbolehkan shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah memanggilnya lagi dan bertanya,“Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab,”Ya”. Rasulullah bersabda,”Penuhilah seruan (adzan) itu.” (HR. Muslim)

Ini orang buta, antum masya Allah, melek, punya harta, kakinya masih dua, sehat, bisa berjalan, ada rizki, masya Allah kurang apa lagi? Jadi jangan sampai dengan alasan makan, bengkel, ini, itu, sibuk ini, sibuk itu, akhirnya menyebabkan dia meninggalkan shalat berjama'ah. Tidak diperbolehkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.