Bolehkah menggugurkan shalat jum'at ketika musafir
Tanya:
Bolehkah menggugurkan shalat jum'at ketika kita dalam keadaan musafir?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Boleh, bahkan ketika seorang sedang melanjutkan perjalanan, lanjutkan perjalanan. Tidak perlu berhenti untuk shalat jum'at, lanjutkan perjalanan. Karena tidak ada kewajiban bagi musafir untuk mengerjakan shalat jum'at. Kecuali kalau seorang telah singgah, dia musafir nazil. Dia singgah di suatu kampung misalnya, lalu kemudian dia mendengarkan panggilan adzan untuk shalat jum'at, maka tidak mengapa boleh baginya mengerjakan shalat jum'at.
Download Audio disini
Bolehkah menggugurkan shalat jum'at ketika kita dalam keadaan musafir?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Boleh, bahkan ketika seorang sedang melanjutkan perjalanan, lanjutkan perjalanan. Tidak perlu berhenti untuk shalat jum'at, lanjutkan perjalanan. Karena tidak ada kewajiban bagi musafir untuk mengerjakan shalat jum'at. Kecuali kalau seorang telah singgah, dia musafir nazil. Dia singgah di suatu kampung misalnya, lalu kemudian dia mendengarkan panggilan adzan untuk shalat jum'at, maka tidak mengapa boleh baginya mengerjakan shalat jum'at.
Download Audio disini