Header Ads

Keluar air setelah kencing

Tanya:
Assalamualaykum,
Ustadz, apabila di saat kita buang air kecil dan di saat akhir-akhir terasa ada sesuatu yang lain keluar dari kemaluan kita, dan ketika hendak membasuh air kencing itu kita melihat di akhir kencing bukan air yang keluar, melainkan cairan kental seperti air mani, dan pada saat itu kita tidak merasakan apa-apa seperti perasaan nikmat ketika keluar mani saat berhubungan.
Pertanyaanya:
1. Apakah itu air mani?
2. Apakah kita harus mandi junub?
3. Apakah sholat kita sah, apabila kita melakukan sholat dalam keadaan setelah terjadi kejadian seperti itu? Karena sudah masuk masuk waktu sholat?
Mohon penjelesannya ustadz, jazakallahkhaer.
Abu Zahra

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Itu bukan air mani, itu namanya wadi (الودي), cairan yang keluar setelah buang air kecil. Itu disebut الودي, dan الودي termasuk najis. Para ulama menukilkan ijma', Ibnum Mundzir menukilkan ijma' bahwa الودي itu najis.

Tidak mesti mandi junub, karena itu bukan mani, jadi cukup dibersihkan kemaluannya, lalu kemudian berwudhu untuk mengangkat hadas.

Ini yang menjadi pertanyaan, apakah disadari ketika dia shalat? Adanya kejadian tersebut? Misalnya setelah dia berwudhu, baru keluar. keluarnya wadi membatalkan wudhu. Maka kalau dia tidak berwudhu, maka dia melakukan shalat dalam keadaan berhadas. Sehingga dia harus mengulangi shalatnya yang dia lakukan tanpa wudhu setelah keluarnya الودي

Tapi kalau misalnya, dia tidak mengetahui, dia baru mengetahui setelah shalat, dan dia telah berwudhu. Setelah shalat, kemudian dia sadar ternyata ada الودي yang keluar yang belum sempat dibersihkan. Dan dia tidak mengetahui (jahil). Apabila dia telah berwudhu setelah keluarnya الودي maka tidak memudharatkan Insya Allahu Ta'ala. Shalatnya sah.

Karena shalat seseorang yang terdapat padanya najis, karena dia tidak mengetahui adanya najis tersebut, shalatnya sah. Berbeda halnya dengan seorang yang shalat dalam keadaan berhadas. Apabila dia shalat dalam keadaan berhadas, maka shalatnya tidak sah.

Wallahu A'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.