Header Ads

Hukum memakan kepiting soka

Tanya:
Bismillah, afwan ustadz. Apa hukumnya memakan kepiting soka (kepiting yang lunak) yaitu dengan cara capit, dan kaki-kaki dipotong hanya disisain 2 saja. Kemudian dibiarkan hingga berganti cangkang baru. Kemudian capit dan kaki kepiting tadi banyak dijual dipasaran, apakah sama halnya dengan memakan bagian hewan yang masih hidup ustadz? Dengan makan capit dan kakinya saja.jazakallahu khair.

Tanya:
Bismillah, apa ada unsur penyiksaan hewan atas pertanyaan Abu Asma di atas, Ustadz? Jazakallahu khairon.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Kepiting meskipun dia mampu bertahan di daratan, namun dia termasuk hewan laut, hewan air. Dan hewan air yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 'ala 'alihi wa Sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قال : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه و سلم - فِي البَحْرِ : ((هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَـتُهُ)) أخرجه الأربعة و ابن أبي شيبة, واللفظ له, وصححه ابن خزيمة و الترمذي, و رواه مالك و الشافعي و أحمد.
"Dari Abu Hurairoh radiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang laut, "Thohur (suci dan mensucikan) airnya dan halal bangkai (di dalam)-nya". (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafadz tersebut darinya, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan At Tirmidzi, juga diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam As Syafi'i, dan Imam Ahmad)

Oleh karena itu, yang hidup di laut, hukumnya tidak sama dengan yang ada di daratan. Yang disyaratkan harus disembelih. Disembelih dengan bismillah. Adapun yang di lautan, bangkaipun tidak jadi masalah.

Dan apa yang sudah menjadi kebiasaan manusia secara umum, dalam memanfaatkan makanan tersebut, dan itu juga merupakan kemaslahatan mereka, tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala dan tidak termasuk penyiksaan. Seorang makan kadang-kadang pengennya yang segar. Datang ke restoran, ikannya hidup semua. Kadang-kadang ada yang tidak suka kalau sudah dikasih es, apalagi kalau sudah bertahan selama sehari. Ini langsung ditangkap, langsung dipotong. Apakah itu penyiksaan? Ya iya, tidak termasuk penyiksaan, naam.

Seperti itulah Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan itu semua untuk manusia:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu" (QS Al Baqarah: 29)

Yang ada di laut bangkai, bangkainya pun halal. Termasuk diantaranya ketika seorang menjadikan udang itu sebagai umpan mancing. itu kan maunya, biasanya ikan itu akan makan kalau udangnya masing bergerak-gerak, masih hidup, iya kan? Udangnya bergerak, ditusuk pakai alat pancing itu. Wah ini penyiksaan ini, tidak termasuk penyiksaan Insya Allah. Karena itu demi kemaslahatan manusia, dan itu termasuk dari hewan laut, tidak mengapa. Bangkainya pun tidak mengapa.

Berbeda halnya dengan darat, hewan darat. Kambing masih hidup potong kakinya, dijual, nah ini tidak diperbolehkan.

و عن أبي واقد اليثي رضي الله عنه قال : قال رسول الله - صلى الله عليه و سلم- : ((ما قطع من البهيمة و هي حية فهو ميت)) أخرجه أبو داود, و الترميذي, و حسنه, و اللفظ له
"Dari Abu Waqid Al Laitsi –radiyallahu 'anhu-, dia berkata bahwa Rasulullah –shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bagian yang terpotong (terpisah) dari hewan (mamah biak) dalam keadaan hidup adalah bangkai". (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi, dia menghasankannya dan lafadz ini darinya)

Bangkai darat tidak halal, tapi bangkai di laut tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.