Hukum menggunakan pala dalam kadar yang tidak memabukkan
Afwan Ustadz, melanjutkan pengharoman pala setara dengan ganja. Jika terjadinya pencampuran sesuatu yang halal dengan yang harom, apakah memungkinkan hasilnya tetap halal, dimana % haromnya pada tingkat yang rendah tidak memabukkan? Seperti alkohol dalam obat batuk & pala dalam soto banjar. Dan juga bagaimana hukumnya orang yang mencampurnya tapi ilmu belum sampai kepadanya?
Barakallahu fiik.
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
Wajib bagi seorang muslim yang memuliakan agamanya agar menjauhi segala sesuatu yang bersifat syubhat, termasuk makanan-makanan yang diyakini bercampur dengan sesuatu yang haram. Adapun para ulama yang membolehkan menggunakan obat yang bercampur alkohol, itu disebabkan karena kebutuhan manusia yang mendesak, sementara belum ada alternatif setara yang menggantikan kedudukannya. Adapun makanan, insya Allah masih terlalu banyak jenis makanan yang lain, meskipun tanpa soto banjar yang mengandung pala, atau yang lainnya. Wa fiik Barakallahu.