Header Ads

Apakah larangan hukum tasybik (menjalin jari jemari) berlaku juga di luar masjid?

Tanya:
Bismillah, 'afwan Ustadz bisa dijelaskan tentang hukum Tasybik (menjalin jari jemari), apakah larangan tasybik tersebut diluar masjid juga?
Jazaakumullahu khairan.

Jawab:
Tasybik ada tiga keadaan :
1-Di dalam shalat, ini terlarang.
2-Setelah wudhu lalu menuju masjid dan menunggu waktu shalat, ini juga terlarang.
3-Setelah shalat.  Dibolehkan meskipun dimasjid.
Wallahu A'lam.
Diberdayakan oleh Blogger.