Header Ads

Hukum mengancam membunuh kepada penjahat

Tanya:
Apa hukumnya apabila seorang mengancam membunuhnya akan tetapi hanya untuk mengancam. Akan tetapi niatnya tidak ingin membunuhnya?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abdul Haq Balikpapan hafizhahullah

Kalau sekedar ancaman untuk membuat jera dia agar tidak semena-mena, ya mudah-mudahan dibolehkan. Apalagi dia sudah melakukan perbuatan-perbuatan yang disinyalir, dikhawatirkan akan mengancam nyawa kita ataupun nyawa orang lain, bawa pisau, bawa parang. Kita bawa alat juga, tidak mengapa diancam, na'am. Tapi dengan cara yang ashal fal ashal, dengan cara yang ringan, yang berikutnya, dan berikutnya.

Bahkan syaikh 'Ubaid al Jabiri hafizhahullah menyebutkan dalam menjelaskan point ini, kata beliau: "Kalau seandainya ada sebuah rombongan safar banyak, ternyata dihadang oleh kawanan perampok, perompak atau perampok (quthha' at-thariq) di tengah jalan. Namun mereka bersenjatakan pisau, parang, kalaupun senjata api, itupun kecil. Sementara rombongan musafir ini, sebagian mereka membawa persenjataan yang lebih gede"

Biasanya kalau di luar sana kan senjata kan agak bebas, asalkan mendapat izin. Mau senjata misalkan apa, yang standar TNI. Lha perampoknya membawa pisau, ya tidak perlu ditembak langsung, kata syaikh 'Ubaid, tembak peringatan saja, tembak ke atas, "dor". Kalau dia kabur, walhamdulillah "oh ternyata musuhnya lebih berat ini" kabur dia, walhamdulillah. Tapi kalau misalkan dia melawan, bawa pisaunya malah mendekat, ya sudah dilumpuhkan, apa boleh buat, dilumpuhkan.

Tapi dengan cara tadi tahapannya, kasih tembakan peringatan! Kasih tembakan peringatan! Na'am sehingga kalau sebatas ancaman saja, maka insya Allah dibolehkan.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.