Header Ads

Buaya termasuk hewan air atau hewan darat

Tanya:
Mohon penjelasan mengenai hukum buaya, reptil. Ada referensi biologi yang menyebutkan bahwa buaya hidup di darat, dalam hal tidur, berkumpul dengan komunitasnya, istirahat, berjemur, bersarang, bertelur, bernafas, semuanya di darat. Tapi mencari makan atau mangsa di air, binatang-binatang air. Bahkan ada species buaya yang juga memakan buah dan binatang darat.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Na'am, ini sudah dibahas oleh para ulama, itulah yang menyebabkan terjadinya khilaf tentang hukum buaya. Karena kemampuan buaya untuk bertahan dalam waktu yang lama di darat. Sehingga sebagian para ulama mengatakan bahwa buaya termasuk jenis hewan al barma'iyah, yang bisa hidup di air dan bisa hidup di darat. Apabila terkumpul pada hewan tersebut dia bisa di air dan bisa di darat, maka yang didahulukan adalah hukum haramnya. Didahulukan adalah hukum haramnya, yaitu dia di darat dan dia termasuk bertaring yang menyerang mangsanya dengan taringnya.

Namun sebagian para ulama mengatakan bahwa dilihat dari sisi asal kehidupannya dia dimana? Kalau asal kehidupannya di air, maka dia dihukumi air, meskipun dia mampu bertahan di darat. Sebab nanti kalau dilihat dia lama, nanti akan muncul pertanyaan berikutnya. Apa dhawabith, ketentuan untuk mengatakan ini lama sehingga diharamkan, ini tidak lama sehingga menjadi tidak haram. Apa dhawabith lamanya? Kalau disebut dhawabith lamanya sekian, apa dalilnya?

Sehingga dilihat pada asal hukum kehidupannya dimana. Kalau dia kehidupannya air, maka dia hukum air meskipun mampu bertahan di darat. Demikian pula sebaliknya, kalau dia kehidupannya di darat, hukumnya darat meskipun dia mampu bertahan lama di air. Orang misalnya, manusia dia bisa diving, diving sampai berjam-jam di dalam air, hidup di air lama, manusia. Manusia tinggalnya di Balikpapan, tapi dia berangkat lalu kemudian dengan menggunakan gas, dia hidup di air berjam-jam, apakah dihukumi hukum air? Hewan air? Tidak dia, asal hidupnya di Balikpapan.

Bukan karena dia lama di air, berarti hewan air ini, boleh disembelih. Na'am, tidak demikian, ada sebagian jenis hewan darat punya kemampuan bertahan hidup di air. Tapi lihat asal kehidupannya di darat, maka dia dihukumi hewan darat.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.