Header Ads

Adab memasuki rumah kontrakan yang lama tidak dihuni

Tanya:
Bagaimana adab memasuki rumah kontrakan yang lama sudah tidak dihuni, secara bimbingan sunnah? Perlukan diruqyah?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Luqman Ba'abduh hafizhahullah

Ya, perlu! Kalau kita memasuki rumah yang sudah lama tidak ditempati khususnya, maka disunnahkan kita meruqyah rumah tersebut dengan dibacakan Al Qur'an, terkhusus surat Al Baqarah. Karena rasulullah menyatakan:

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِى تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
"Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, bacakanlah Al Qur'an di rumah kalian, karena syaithon lari dari sebuah rumah yang dibacakan disana Al Qur'an"

Jadi disunnahkan untuk kita membacakan Al Qur'an, supaya tidak diganggu oleh syayathin, supaya tidak diganggu oleh syayathin, na'am. Dari hadits ini diketahui bahwa membaca Al Qur'an di kuburan tidak dibenarkan. Karena rasulullah menyatakan:

لاَ تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ
"Jangan kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan"

Bacakanlah Al Qur'an di rumah kalian, karena memang tidak dicontohkan baca Qur'an di kuburan, na'am. Ini jawabannya jadi disunnahkan untuk diruqyah, rumah disunnahkan untuk diruqyah agar syaithon yang ada di rumah tersebut lari, dan tidak mengganggu lagi, na'am.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.