Header Ads

Apa yang harus dilakukan jika ada wanita yang melakukan nikah mut'ah

Tanya:
Paham syiah sudah masuk! Sebagai info, ada mahasiswi di salah satu perguruan tinggi. Wanita muda yang minta untuk dinikahi mut'ah orang yang dianggap sebagai tokoh agama islam. Apakah boleh kita menikahinya secara islam? Bolehkah kita melaporkan kepada pihak berwajib jika istri kita tadi nikah mut'ah dengan lelaki lain?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Usamah Faishol Mahri hafizhahullah

Allahul musta'an, naudzubillah min dzalik. Kalau memang itu terjadi, yang pertama tentunya memberi tahu walinya. Bapaknya kalau masih ada, atau pamannya, atau kakaknya.

"Bahwa putrimu, adikmu, begini...begini...begini..." (jelaskan penyimpangan syiah, -red).

Dia menjaga kehormatan anak atau adiknya.

Yang kedua mungkin pihak yang berwenang, jika memang itu benar, bukan (dusta, -red), bisa dipertanggung jawabkan, biar kemudian diproses dan diambil tindakan yang pantas tentunya. Yang lebih penting, keluarganya diingatkan untuk lebih menjaga kehormatan putri-putri mereka, nas'alullah al 'afiyah was-salamah

Dan mereka memang demikian, bahkan istri orang pun tidak ada kehormatannya. Melakukan demikian dengan nikah kontrak, dengan mut'ah, naudzubillah min dzalik. Ini kejahatan dan syahwat yang dikemas dengan kemasan agama. Demi Allah, islam tidak ajarkan yang demikian, na'am.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.