Header Ads

Apakah puasa yang ditinggalkan sebelum mengenal al haq dahulu wajib diqadha

Tanya:
Dahulu sebelum saya mengenal al haq, dengan hawa nafsu saya sering bermudah-mudahan dalam meninggalkan puasa di bulan ramadhan. Yang mana dalam hal ini saya sering mendengar bahwa hal meninggalkan puasa itu dosa. Dan alhamdulillah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan kepada saya petunjuk untuk mengenal al haq. Lantas bagaimana sebagai bentuk taubat saya dalam hal dahulu yang sering meninggalkan puasa di bulan ramadhan? Apakah wajib bagi saya mengqadha? Dan apakah ada kafarah bagi saya? Jazakallahu khoiron.

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Wa anta jazakallahu khoiron. Apabila dahulu engkau sering melakukan perbuatan maksiat termasuk diantaranya meninggalkan puasa dengan sengaja. Maka tidak ada qadha bagi orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja. Yang ada adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memperbanyak amal shaleh. Memperbanyak amal shaleh, bertaubat dengan taubatan nasuha. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala menerima taubatmu.

Yang ada qadha adalah seorang yang meninggalkan puasa karena udzur. Meninggalkan puasa karena sakit, meninggalkan puasa karena safar, atau udzur yang lainnya. Ini yang ada qadha.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
"Siapa diantara kalian yang sakit, atau safar, maka dia mengqadha di hari-hari yang lain" (QS Al-Baqarah: 184)

Maka yang ada anjuran untuk mengqadha, perintah untuk mengqadha adalah mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena udzur. Adapun yang tidak memiliki udzur, maka yang wajib baginya adalah memperbanyak amal shaleh dan bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.