Header Ads

[FATWA PILIHAN IBADAH JUM'AT - 14] Hukum menolehkan kepala agar bisa melihat khatib pada khutbah jum'at

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-14

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

Tanya:
Apa hukum menolehkan kepala dengan tujuan agar bisa melihat khatib pada khutbah Jum'at?

Jawab:
Menoleh dengan kepala tidak mengapa, yaitu seseorang melihat ke arah khatib ketika khutbah hukumnya tidak mengapa. Bahkan ini adalah perkara yang baik, karena akan semakin menguatkan perhatian seseorang (kepada khatib, pent.). Dan telah diriwayatkan dari para shahabat radhiyallahu 'anhum, bahwa ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, mereka menghadap ke arah beliau dengan wajah-wajah mereka.

Sumber:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/97
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
Diberdayakan oleh Blogger.