Hukum pakaian yang hampir menutup mata kaki
Tanya:
Apa hukum orang yang memakai sarung atau jubah yang pakaian tersbut hampir-hampir menutupi mata kakinya, bahkan dalam sebagian kondisi ketika berdiri, mata kaki tersebut tertutup?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Ketika dia berdiri, menutupi apa tidak? Selama tidak menutupi, tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa itu tidak boleh. Jangan sampai kemudian seorang semangat untuk tidak isbal, menyebabkan seorang menghukumi haram sesuatu yang bukan haram. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
Katakan seperti yang disebutkan oleh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun apabila dia tidak menutupi mata kaki, atau sejajar, atau diatasnya sedikit, tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa yang demikian sesuatu yang haram.
Download Audio disini
Apa hukum orang yang memakai sarung atau jubah yang pakaian tersbut hampir-hampir menutupi mata kakinya, bahkan dalam sebagian kondisi ketika berdiri, mata kaki tersebut tertutup?
Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah
Ketika dia berdiri, menutupi apa tidak? Selama tidak menutupi, tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa itu tidak boleh. Jangan sampai kemudian seorang semangat untuk tidak isbal, menyebabkan seorang menghukumi haram sesuatu yang bukan haram. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan:
ما أسفل من الكعبين ففي النار
"Apa yang ada dibawah dua mata kaki, maka itu tempatnya di dalam neraka"Katakan seperti yang disebutkan oleh rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namun apabila dia tidak menutupi mata kaki, atau sejajar, atau diatasnya sedikit, tidak ada alasan bagi kita untuk mengatakan bahwa yang demikian sesuatu yang haram.
Download Audio disini