Hukum membuat hijab di dalam masjid
Tanya:
Apa hukum hijab di masjid? Mana yang lebih madharat, kita shalat di masjid yang tidak memiliki hijab yang mana wanita pula shalat di dalamnya, tata cara shalatnya mengikuti sunnah, dengan kita shalat di masjid yang tata cara shalatnya tidak sesuai dengan sunnah (melakukan bid'ah)?
Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahullah
Tidak diketahui di zaman rasul shallallahu 'alaihi wa'ala 'alihi wasallam bahwa di masjid nabi 'alaihi shallatu wasallam dibuat hijab atau tirai yang membatasi antara laki-laki dan wanita. Namun para ulama melihat bahwa berdasarkan dalil-dalil perintah untuk menundukkan pandangan, Allah Subhanahu Wata'ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya (QS An-Nûr: 30)
Kemudian Allah menyatakan:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya (QS An-Nûr: 31)
Maka diperintahkan menundukkan pandangan, dan tentu pada kondisi masjid yang ramai kemudian tidak dibuatkannya penghalang pada zaman sekarang ini, menimbulkan fitnah. Sehingga para ulama melihat bahwa para sahabat (meskipun dahulupun ada orang-orang munafik) namun secara umum mayoritas para sahabat, mereka adalah ahlu tuqah, ahlul iman, ahlus shalat. Keadaan mereka dengan ketaqwaan mereka dan keberadaan rasulullah 'alaihi shallatu wasallam di tengah-tengah mereka, maka mereka jauh dari hal-hal tersebut. Untuk masuk ke dalam masjid lalu membuat hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala. Berbeda halnya dengan kondisi yang ada di zaman ini, masjid tidak dimuliakan. Perbuatan kemaksiatan bukan hanya dilakukan di luar, tapi juga dalam masjid.
Sehingga merupakan hal yang maslahat, yang shaleh untuk memelihara al iman dan menjaga ketaqwaan seorang, maka para ulama menganjurkan untuk membuat pematas antara laki-laki dan wanita agar tidak terjadi fitnah. Pada zaman sekarang, ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, sudah dibuat pembatas saja, masih sering kita lihat obrolan laki perempuan, bukan mahram. Janjian di masjid, ngobrol meskipun yang dibahas masalah bid'ah. Yang ini menatap ke wanita, wanitanya menatap. Masya Allah yang dibahas masalah bid'ah, masalah sunnah, dan dia melanggar melakukan hal yang tidak diperbolehkan. Maka ini ma'asyaral ikhwah rahimakumullah, para ulama membolehkan hal tersebut. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.
Download Audio disini