Bolehkah akhwat i'tikaf di masjid
Tanya:
Jika ada masjid yang dikenal sebagai masjid PKS, dan pengisi kajian di dalamnya adalah asatidzah PKS. Bolehkah, akhwat i'tikaf di dalamnya? I'tikaf akhwat di masjid ini dibuka untuk umum.
Jawab:
Asal hukumnya diperbolehkan bagi seorang wanita untuk i'tikaf di masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri nabi shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam. Dengan syarat bahwa seorang wanita tetap memelihara kehormatannya, demikian pula menutup auratnya, memelihara kemaluannya, dan menjaga statusnya sebagai seorang wanita muslimah. Tidak menampakkan aurat, tidak melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah subhanahu wata'ala.
Namun apabila seorang muslimah i'tikaf di tempat yang menyebabkan dia mendengarkan kajian-kajian yang dikhawatirkan akan merusak hatinya, akan mengotori imannya, yang dapat menyebabkan dia terjatuh ke dalam hizbiyyah, maka sebaiknya akhwat tersebut mencari tempat yang lain yang memungkinkan bagi mereka untuk i'tikaf. Atau mereka tinggal di rumahnya. Atau mereka tinggal di rumahnya.
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Daripada mereka harus mendengarkan hal-hal yang dikhawatirkan akan menyebabkan hatinya menjadi sakit. Di dalam kaidah yang ma'ruf.
Menolak sebuah kemudharatan (yang dapat merusak) itu lebih didahulukan daripada ingin mendapatkan sebuah kemaslahatan.
Download Audio disini
Jika ada masjid yang dikenal sebagai masjid PKS, dan pengisi kajian di dalamnya adalah asatidzah PKS. Bolehkah, akhwat i'tikaf di dalamnya? I'tikaf akhwat di masjid ini dibuka untuk umum.
Jawab:
Asal hukumnya diperbolehkan bagi seorang wanita untuk i'tikaf di masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh istri-istri nabi shallallahu 'alaihi wa'alaalihi wasallam. Dengan syarat bahwa seorang wanita tetap memelihara kehormatannya, demikian pula menutup auratnya, memelihara kemaluannya, dan menjaga statusnya sebagai seorang wanita muslimah. Tidak menampakkan aurat, tidak melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah subhanahu wata'ala.
Namun apabila seorang muslimah i'tikaf di tempat yang menyebabkan dia mendengarkan kajian-kajian yang dikhawatirkan akan merusak hatinya, akan mengotori imannya, yang dapat menyebabkan dia terjatuh ke dalam hizbiyyah, maka sebaiknya akhwat tersebut mencari tempat yang lain yang memungkinkan bagi mereka untuk i'tikaf. Atau mereka tinggal di rumahnya. Atau mereka tinggal di rumahnya.
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Daripada mereka harus mendengarkan hal-hal yang dikhawatirkan akan menyebabkan hatinya menjadi sakit. Di dalam kaidah yang ma'ruf.
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ المصلحةِ
Menolak sebuah kemudharatan (yang dapat merusak) itu lebih didahulukan daripada ingin mendapatkan sebuah kemaslahatan.
Download Audio disini