Header Ads

Hukum shalat sambil membaca mushaf

Tanya:
Bismillaah, afwan ana pernah dengar bahwa boleh sambil membaca qur'an ketika shalat. Apakah ini boleh? Khususnya jika shalat malam ingin membaca surah yang panjang. Jazaakumullaahu khair.

Jawab:
Yang afdhal membaca apa yang dihafal, yang afdhal membaca apa yang dihafal. Meskipun pada shalat lail. Pada shalat lail, kalau hafalannya hanya juz 'amma, ya bacalah seputar juz 'amma. Juz 'amma untuk shalat lail. Tapi kalau seorang ingin membaca dengan mushaf. Seorang imam misalnya dia ingin membaca dengan mushaf, apa hukumnya? Memang dilakukan oleh sebagian para salaf. Seperti maula Aisyah, Dzakwan. Yang ketika dia mengerjakan shalat lail, mengimami kaum muslimin, beliau membaca dengan mushaf, beliau membaca dengan mushaf.

Demikian pula yang disebutkan oleh Az Zuhri, kalau tidak salah Az Zuhri atau Ibnu Sirin, beliau mengatakan:

وسُئِل الإمام الزهريُّ عن رجل يقرأ في رمضان في المصحف, فقال: "كان خيارنا يقرؤون في المصاحف" (المدونة الكبرى، 1/ 288 - 289)، والمغني لابن قدامة (1/355

Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubrâ dan al-Mughnî karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam az-Zuhri ditanya tentang seorang lelaki yang membaca Alquran dari mushaf, lalu dia berkata, "Dulu orang-orang terbaik kami membaca Alquran dari mushaf ketika salat."

Maka seorang apabila membaca dengan mushaf, dia sebagai imam, membacanya tidak mengapa Insya Allahu Ta'ala. Syaikh Ibnu Baaz juga membolehkan. Namun kalau dia membaca dengan hafalannya, tentu yang demikian lebih afdhal. Wallahu Ta'ala A'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.