Header Ads

Shalat berbaju koko/kaos dan celana jeans/sirwal tanpa ditutup sarung, shalatnya batal atau mengurangi pahala

Tanya:
Apa hukum shalat dengan memakai pakaian dengan atasan baju koko atau kaos, dan celana jeans atau sirwal dengan tidak ditutupi dengan kain sarung? Mengurangi pahala shalat atau membatalkan shalat?

Jawab:
Allah subhanahu wata'ala memerintahkan kita untuk mengambil perhiasan untuk shalat. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai bani Adam, ambillah perhiasan kalian ketika kalian mendatangi setiap masjid“ (Al-A’raf: 31)

Yang dimaksud dengan mengambil perhiasan yakni berpakaian selayaknya. Termasuk diantaranya menutup aurat. Maka tidak sempurna seseorang menutup auratnya pada saat dia memakai pakaian atau celana panjang yang ketat yang memperlihatkan lekukan tubuhnya.

Bagaimana dia akan mengerjakan shalat seperti itu? Ketika dia ruku', ketika dia sujud, itu kan akan membentuk. Kalau dia memakai pakaian, celana panjang atau jeans yang ketat tersebut, maka ini akan membentuk aurat. Meskipun secara dhahir tertutup, namun pada hakekatnya tidak tertutup karena membentuk.

Termasuk diantara syarat menutup aurat, dimana pakaian tersebut luas (فضفاض), tidak membentuk, tidak menyempitkan tubuh yang menyebabkan terbentuknya lekukan tubuh. Oleh karena itu hendaknya seorang mengerjakan shalat dalam kondisi yang terbaik. Menutup auratnya dengan baik.

Rasulullah bersabda, ”Jika salah satu dari kalian shalat, maka hendaklah memakai kedua pakaiannya, sesungguhnya Allah Ta’ala adalah pihak yang paling berhak berhias untuknya.” (Riwayat Ath-Thabrani)

Download Audio disini

Diberdayakan oleh Blogger.