Header Ads

Hukum barang temuan apakah ada zakatnya

Tanya:
Bismillah afwan ustadz mau nanya hukum barang temuan atau uang temuan, apa ada zakatnya? Jazakallah khaer atas jawabannya.

Jawab:
Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Kaitannya dengan barang temuan, atau yang disebut dengan al luqothoh. Apabila seseorang menemukannya di Makkah, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai barang kepemilikan. Namun yang wajib baginya, bahwa dia harus mencari tahu siapa yang memiliki barang tersebut. Dan itu sifatnya tidak terbatas. Sehingga dalam hal ini, tidak diperbolehkan seorang untuk memiliki apa yang dia temukan di Makkah, di tanah haram.

Adapun di tanah-tanah yang lainnya, apabila seorang menemukan barang temuan, apabila itu seekor unta, maka tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai barang temuan. Demikian pula halnya, apabila sesuatu itu sesuatu yang tidak begitu berharga, namun sesuatu yang ringan, bukan sesuatu yang terlalu berharga, para ulama menyebutkan, tidak perlu seorang untuk mencari tahu siapa pemiliknya. Namun tidak mengapa dia memanfaatkan. Namun apabila dia menemukan pemiliknya, maka dia harus mengembalikan kepada pemiliknya tersebut.

Adapun jika seorang menemukan semacam uang, dan yang semisalnya. Maka kembali kepada apa yang telah kita sebutkan. Apabila itu sesuatu yang sifatnya tafih, sesuatu yang tidak terlalu berharga. Seorang misalnya menemukan uang 50 ribu, atau yang semisalnya, maka tidak perlu seorang untuk mencari tahu siapa pemiliknya selama setahun. Sebab hal tersebut bukan sesuatu yang terlalu berharga, namun sesuatu yang biasa, sesuatu yang ringan. Namun apabila dia mengetahui siapa yang memiliki harta tersebut, maka hendaknya dia mengembalikannya.

Namun apabila dalam jumlah yang besar, maka dia menta'rif, hendaknya dia mengumumkan untuk memberi tahu selama setahun dalam hitungan tahun hijriah. Dan apabila dia mengetahui siapa pemiliknya maka dia mengembalikan kepada pemiliknya dan tidak ada zakat. Dan selama dia menta'rif berusaha mencari tahu siapa pemiliknya, maka selama itu pula tidak ada zakat. Sampai kemudian jika harta tersebut telah menjadi miliknya setelah dia melakukan ta'rif. Maka dihitung dari awal permulaan dia menemukan barang tersebut selama setahun lalu kemudian apabila mencapai nishab, barulah dia mengelurakan zakat. Wallahu ta'ala a'lamu bishawab.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.