Header Ads

Apakah ada hukum khitan bagi wanita dalam islam

Tanya:
Apakah ada hukum khitan untuk wanita dalam syari'at islam?

Jawab:
Oleh Al Ustadz Abu Muawiyah Askary hafizhahullah

Iya, khitan bagi wanita hukumnya sunnah. Berdasarkan hadits nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita & khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori & Muslim)

Dalam riwayat yang lain:

إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dgn sanad shahih).

Menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan, sebagaimana dikhitannya laki-laki. Hanya saja anjuran khitan bagi wanita tidak seperti diperintahkannya laki-laki. Adapun bagi laki-laki, hukumnya wajib, wajib untuk dikhitan. Adapun wanita, hukumnya sunnah mustahabah. Ada sebagian yang menyebutkan bahwa dari sisi maslahat apabila wanita itu tidak dikhitan maka syahwatnya lebih tinggi. Namun apabila berlebihan dalam mengkhitan juga dapat menyebabkan hilangnya syahwat. Sehingga pada saat dikhitan, pertengahan, untuk dipotong bagian tertentu yang telah diketahui. Untuk mentakhfif, meringankan syahwat.

Wallahu ta'ala a'lam tentang kebenaran yang disebutkan. Namun pada asalnya wallahu ta'ala a'lam bahwa bagi wanita, tidak ada kewajiban berkhitan. Namun hukumnya sunnah, wallahu a'lam.

Download Audio disini
Diberdayakan oleh Blogger.